AKBP Ridwan mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 31 Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.92 gram.
“Selain sabu, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino, uang sebesar Rp.185.000 serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket dibeli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” sambung Kapolres.
“Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ***
Sumber: sultengterkini.id