Bahkan ia mengungkapkan, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bisa digugurkan apabila visi misinya tidak sesuai dengan RPJPD.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan, dimana salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait yang berwenang.
“Visi misi ini juga merespon atas kebutuhan publik yang kekinian. Olehnya penting disuarakan dari OKP dan Ormas,” katanya.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini yakni perwakilan partai politik, bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Ormas, dan lainnya. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu/Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu