Jakarta,- Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara.
Diketahui, ada sebanyak 162.708 botol minuman dimusnakan yang mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris, dengan total nilai mencapai Rp 165 miliar.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024)
Pada 23 Agustus 2021, lanjut Nirwala, Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten. Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang menghasilkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan, sehingga 11.066.200 batang rokok tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat penindakan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 hingga 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.