Enam Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

  • Whatsapp
Alogojo melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap seorang terpidana judi daring, dipusatkan di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (15/8/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Terpidana M Ricky hanya menjalani pidana 15 kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya sebanyak 20 kali cambuk, setelah terpidana menjalani masa kurungan badan selama 110 hari sehingga jumlah hukuman cambuk dikurangi sebanyak lima kali.

Terpidana T Abdul Rahman hanya menjalani tujuh kali hukuman cambuk dari total 10 kali pidana cambuk yang dijatuhkan kepadanya, setelah dirinya menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh selama 58 hari, sehingga hukumannya dikurangi tiga kali cambuk dari total 10 kali cambuk.

Pengurangan hukuman cambuk juga diterima oleh terpidana Zamzami yang hanya menjalani tujuh kali pidana cambuk dari total 10 kali cambuk yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena ia telah menjalani pidana kurungan badan selama 53 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi tiga hari.

Terpidana Zeki Fuad hanya enam kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan kepada ya sebanyak 11 kali cambuk, karena telah menjalani kurungan badan selama 110 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Mawardi menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk tersebut sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana judi sesuai dengan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.

Dengan telah selesai menjalani eksekusi pidana cambuk, ketujuh terpidana telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online, pelecehan seksual dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan. ***

Sumber: antaranews.com

Berita terkait