Palu,– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, kini menetapkan Sekretaris (Sek) Bawaslu Dra. Anayanthy Sovianita, M.Si (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng tahun 2020.
AS resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng pada bagian asisten pidana khusus (AS-PIDSUS).
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No.04/P.2/Fd.1/07 yang ditandatangani oleh AS-Pidsus Andi Panca Sakti, SH. Keputusan ini didukung oleh kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada tanggal 30 Juli 2024 serta sejumlah saksi lainnya.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH,.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta dari total anggaran kurang lebih Rp56 miliar.