Kejati Sulteng Tetapkan AS Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

  • Whatsapp

“Sekretaris Bawaslu AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp900 jutaan dari total anggaran kurang lebih Rp56 miliar,” ujar Laode Sofyan saat dikonfirmasi pada Senin malam (5/8/2024).

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu AS yang dikonfirmasi via chat di WhatsApp pada Senin malam (5/8/2024) terkait penetapannya sebagai tersangka, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atau konfirmasi.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Proses hukum akan terus berjalan dan masyarakat berharap ada transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus ini. ***

Sumber: bidiksulteng.com

Berita terkait