JAKARTA – Sementara itu, Petahana Rusdy Mastura yang berada di rumah istirahat di Donggala Sulawesi Tengah ketika dilapori hasil putusan MK, menangis dan mengucap, Alhamdulillah.
Cudy, ditelpon langsung Mayjen Purn Sulaeman Agusto Hambuako secara video call dari Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Demikian dikatakan juru bicara duet Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako (SAH), Andono Wibisono.
‘’Pak gub ketika menerima VC dari kami yang dipegang Pak Jenderal sempat menangis terharu sambil mengucap alhamdulillah,” kata Cak Ando.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut