Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan tidak ada pemaksaan untuk melepas hijab terhadap anggota paskibraka putri.
“Menanggapi isu tentang pemaksaan melepas hijab oleh BPIP, kami menegaskan tidak ada pemaksaan tersebut,” ujar Yudian dalam keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan anggota paskibraka putri melepas hijabnya secara sukarela. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Peraturan tersebut mengharuskan anggota paskibraka mengenakan pakaian seragam. ***
Sumber: Beritasatu.com