Polres Morowali Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Sabu-sabu

  • Whatsapp

“Kemudian terduga pelaku ketiga berinisial AR (26), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap di kawasan perusahaan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Selasa (23/7/2024), dengan barang bukti berupa 17 paket kecil sabu-sabu seberat 11,88 gram, alat isap, timbangan kecil, korek api, satu pireks, dan telepon genggam.

Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid menuturkan, ketiga terduga pelaku sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya. ***

Sumber:

Berita terkait