Morowali,– Sebanyak tiga orang berhasil di amankan oleh Aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman kepada sejumlah jurnalis, Kamis (1/8/2024).
Ia juga mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu sebanyak tiga orang dengan kronologi kejadian dan barang bukti berbeda-beda.
Wakapolres Morowali menjelaskan, ketiga terduga pelaku sabu-sabu itu yakni berinisial YT (39), warga Kabupaten Poso ditangkap pada Rabu (10/7/2024) di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi dengan barang bukti 10 bungkus berisi sabu-sabu seberat 555,6 gram, satu telepon genggam, dan tas ransel hitam yang ditemukan di kamar kontrakannya.
Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Rabu (17/7/2024) di mes perusahaan PT IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 36,4 gram, satu telepon genggam, dan tas hijau.