PALU,– Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan pecopotan jilbab yang dialami oleh anggota Paskibraka putri tahun ini dalam upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mengenai hal itu, Ketua Pengurus Provinsi PPI Sulteng Rachmat Syahrullah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak individu untuk menjalankan keyakinannya, tetapi juga merusak citra Indonesia sebagai negara yang menghormati keberagaman.
“Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan Program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.” ujar Ketua PPI Sulteng.
PPI Sulteng juga mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.