Imbau Sampaikan Orasi Secara Santun
Selain itu, Ade Ary mengatakan, kepada para korlap maupun orator juga menyampaikan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
“Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas,” ucap dia.
Sementara itu, kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg DPR, Kemendagri, dan Kemenkumham pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat I berlangsung cepat, dimulai pukul 10.00 dan berakhir pada 15.00 WIB.
Rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dimulai pukul 15.30, dengan Achmad Baidowi memimpin sidang.
Setiap fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mini fraksi mereka. Dari total sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menyatakan penolakan untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna.