Jakarta,- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bakal mengatur jam kerja peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit (RS).
Hal itu dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi tindakan perundungan pada mahasiswa PPDS. Menkes mengatakan, pengaturan jam kerja tersebut akan dilakukan melalui kerja sama formal. Yakni, antara rumah sakit vertikal di bawah kementerian, dan fakultas kedokteran.
“Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya ini kan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya,” kata Menkes, dikutip Antara, Senin (16/9/2024).
Ia memastikan, akan membuat kontrak jika RS dan fakultas kedokteran sudah ada kesepakatan. Adapun kontrak itu akan melibatkan seluruh peserta PPDS agar bisa mengikuti aturan RS.
“Tujuannya agar ada berapa kali, kita kan kerja ada batas ya, seminggu berapa kali. Kalau ada lembur besoknya bisa datang siang, jadi tidak ada kerja berlebihan,” ujarnya.