Jakarta,- Pakar Hukum Kepemiluan, Titi Anggraini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar segera menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Kampus.
Adopsi putusan MK oleh KPU, dinantikan secara pasti dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024, akan segera berlangsung pada 25 September hingga 23 November mendatang.
“Putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam peraturan KPU tentang kampanye yang memastikan hadirnya kampanye di kampus. Yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan,” kata Titi dalam diskusi daring bertajuk Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan, Jakarta, Senin (16/9/2024).