Perangi Narkoba, Polda Sulteng Kembali Musnahkan Satu Kg Sabu-sabu

  • Whatsapp
FOTO: HUMAS POLDA SULTENG

Palu,– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memusnahkan barang bukti satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu sebagai tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 1 September 2024 lalu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan tersangka inisial AS (47),” kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra di Palu, Selasa 17 September 2024.

Dari total berat barang bukti tersebut, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan aslinya di hadapan para saksi, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kerjanya.

Berita terkait