Perangi Narkoba, Polda Sulteng Kembali Musnahkan Satu Kg Sabu-sabu

  • Whatsapp
FOTO: HUMAS POLDA SULTENG

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Raden Real Mahendra.

Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.

Selain itu kata dia, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Selain itu juga pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba,” tuturnya.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. ***

Sumber: antaranews.com

Berita terkait