Jokowi hanya membuka peluang Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang menandatangani aturan pemindahan Ibu Kota baru itu.
“Yang tanda tangan bisa saya, bisa presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. Yang paling penting kotanya siap betul,” kata dia.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Sebab perpindahan Ibu Kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keppres.
Namun terkait kapan waktu tepat Keppres diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, Dini menyebut bahwa hal tersebut kewenangan penuh presiden.
Kendati demikian, Dini kala itu memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh. ***
Sumber: cnnIndonesia.com