Donggala,– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kilogram (kg).
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting ke jurnalis media ini, Rabu 11 September 2024.
Dasmin mengatakan, dalam kasus itu seorang terduga pelaku yang sehari-harinya juga bekerja sebagai buruh ditangkap oleh aparat Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng dipimpin Kompol Raden Real Mahendra.
“Tersangkanya berinisial As (47), warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.
Tersangka As ditangkap di rumahnya Desa Dalaka pada pekan lalu berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sindue.
Dari informasi itulah, polisi kemudian menyelidiki di lapangan dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat rumah tersangka As digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket besar diduga sabu-sabu dengan kemasan Guanyinwang seberat satu kg dan empat telepon genggam Oppo.