Satu Kilogram Sabu Diamankan Polda Sulteng

  • Whatsapp
FOTO: POLDA SULTENG

Saat diinterogasi, tersangka As mengaku sabu-sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang yang berada di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).

Paket sabu-sabu itu dikirim oleh seseorang dari Sulbar melalui mobil rental, lalu setelah diterima tersangka selanjutnya narkotika itu akan dijual dan diedarkan di Kota Palu.

Tanpa menunggu lama, polisi kemudian membawa tersangka As ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka As ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tahanan maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. ***

Sumber: Sultengterkini.id

Berita terkait