Jakarta,– Sebanyak tiga orang advokat asal Jakarta dan Tangerang meminta agar terdapat opsi kotak kosong dalam kertas suara di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tidak terbatas pada daerah dengan calon tunggal.
Para advokat bernama Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah itu menuangkan permintaan tersebut dalam permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/9/2024).
“Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong,” seperti dikutip dari salinan permohonan di laman resmi MK, Ahad (8/9/2024).
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, agar mempersilakan pemilih untuk mencoblos kolom kotak kosong di surat suara, serta menghitungnya sebagai suara sah.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU milik MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.
Raziv menjelaskan bahwa uji materi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kandidat Pilkada serentak 2024 yang dipilih partai politik. Sebab, ia melihat banyak partai politik justru mencalonkan kandidat kepala daerah, yang bukan menjadi harapan warga atau berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh dalam surat suara, dipertarungkan agar rakyat benar-benar bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki,” ujar Raziv dalam diskusi daring yang digelar Constitutional Democracy Initiative (Consid), Ahad.