“Pelaksanaan debat paling banyak tiga kali, yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan pelaksanaan debat publik diantaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
Selain itu memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya hingga menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menjaring aspirasi masyarakat tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik,” katanya mengingatkan. ***
Sumber: antaranews.com