Palu,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng, agar dilakukan di wilayah pemilihan setempat.
“Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa.
Hal itu disampaikan Nasrun, ketika dimintai tanggapan terkait debat terbuka antar-pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng.
Beredar kabar, KPU Sulteng merencanakan debat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulteng, akan dilaksanakan di Jakarta.
Dia menjelaskan ketentuan itu merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.