Kejati Sulteng Ajak Mahasiswa Universitas Terbesar Cegah Korupsi

  • Whatsapp
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. FOTO :IST

Di tengah maraknya kasus korupsi di berbagai sektor, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi agen perubahan yang menolak segala bentuk praktik koruptif.

Untuk itu pembentukan karakter anti-korupsi ini dapat dimulai dari kampus, yang merupakan lingkungan pendidikan dan pembelajaran nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian sosial.

Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam gerakan-gerakan sosial anti-korupsi di luar kampus.

Mereka bisa ikut serta dalam pengawasan jalannya pemerintahan, melakukan advokasi kebijakan, hingga menyuarakan kepedulian lewat media sosial dan aksi-aksi damai.

Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin peran serta masyarakat termasuk didalamnya adalah mahasiswa untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi.

Masyarakat diberi hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Tentu dalam konteks tersebut juga diberi hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas informasi yang diberikan.

Contoh konkret perlindungan hukum tersebut adalah Penegak Hukum wajib melindungi identitas pelapor dalam kasus korupsi.

“Melalui penerangan hukum dengan pendekatan pencegahan anti-korupsi yang diterapkan secara konsisten akan membantu membentuk generasi yang lebih peduli pada integritas, sehingga mengurangi potensi korupsi di masa depan,” ungkapnya. ***

Sumber: Infoselebes.com

Berita terkait