Jakarta,- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Ari menjelaskan, posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Teguh Setyabudi. Presiden mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Keppres yang sama.