“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari.
Menurut Ari, Heru akan bertugas kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Jabatan tersebut sudah diemban Heru sejak tahun 2017. ***
Sumber: rri.co.id