Tiga hakim agung yang mencalonkan diri lainnya yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara). Berdasarkan Keputusan Ketua Makam Agung Nomor 212/KMA/KP 1.1/X/2024, Sunarto memperoleh suara lebih dari 50 persen.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, tentang tata tertib pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” ujar Syarifuddin. ***
Sumber: rri.co.id