Jakarta,- Pada masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto ditargetkan bakal mendapat penerimaan negara hingga Rp 3.005 triliun di tahun 2025, tepatnya Rp 3.005.127.683.257.000.
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang tersebut disusun pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu pun masih diteken oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024.
“Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3.005.127.683.257.000,” bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Penerimaan negara ini akan diperoleh dari tiga sumber. Mulai dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga hibah.
Penerimaan pajak terdiri dari Rp 2.490 triliun, atau tepatnya Rp 2.490.911.571.145.000. Terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Dari dalam negeri pendapatan pajak didapatkan dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Totalnya, ditargetkan penerimaan sebesar Rp 2.433.505.588.870.000.