5. Produksi 1,1 Juta Pil Happy Five Digagalkan
Sederet barang bukti ditemukan di lab narkoba di Bali ini. Barang bukti di antaranya barang setengah jadi yang hendak diolah menjadi narkoba.
“Kemudian, kita menemukan bahan baku yang belum sempat dicetak, tetapi sudah jadi barang setengah jadi tinggal dicetak saja 102 kg bahan baku hashish bubuk yang bila dijadikan hashish dengan berat 100 gram kira-kira akan menjadi sekitar 1.020 batang,” kata Komjen Wahyu Widada.
Bareskrim Polri juga menemukan bahan baku happy five sebanyak 37 Kg. Bahan tersebut jika dijadikan pil bisa menghasilkan satu juta lebih butir pil.
“Kemudian 37 kg bahan baku happy five yang kalau dijadikan pil sudah dicetak itu bisa menghasilkan 1.010.000 butir,” tuturnya.
Selain itu, ada minyak ganja yang dimasukkan ke cartridge sebanyak 12 liter hingga 10 kg batang ganja kering. Batang ganja tersebut disiapkan untuk dihancurkan dan dicampurkan sebagai bahan baku.
“Kemudian, kita juga menemukan 12 liter minyak ganja yang akan dimasukkan ke dalam cartridge. 7 kg bubuk ganja yang akan digunakan sebagai bahan untuk campuran pembuatan hashish dan 10 kg batang ganja kering yang digunakan sebagai campuran, nanti dihaluskan kemudian dipakai campuran,” ujarnya.
6. Pelaku Jual Barang Haram Rp 3,5 Juta/Gram
Wahyu menambahkan setiap 1 gram hashish bisa dikonsumsi 1 orang. Hashish ini dijual dengan harga Rp 3,5 juta per gram.
“Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna, di mana harga 1 gramnya yaitu senilai 220 USD per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram,” tuturnya.
Produksinya pun dilakukan tersamar. Lab pabrik sengaja dibangun di tengah pemukiman penduduk untuk menyamarkan tindak kejahatan.
“Modus operandi produksi narkoba dengan membangun clandestine lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya,” lanjutnya.
7. Visi Prabowo dan Instruksi Kapolri di Balik Penggerebekan
Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan laboratorium narkoba ilegal di Bali ini merupakan pelaksanaan dari visi Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wahyu mengatakan pemberantasan narkoba terdapat dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah sudah memiliki satu komitmen yang kuat, khususnya melalui Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Ini tertuang dalam Asta Cita beliau yang ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan,” ujar Wahyu.
Dia mengatakan komitmen Prabowo merupakan perintah bagi Polri untuk terus bekerja keras memberantas narkoba dari hulu hingga ke hilir. Dia mengatakan pencegahan juga terus dilakukan, termasuk penyembuhan para pencandu.
Program Prabowo itu kemudian ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit pun menginstruksikan agar Polri terus memberantas narkoba dari hulu ke hilir. ***
Sumber: detik.com