Menurutnya, meski izin pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat, koordinasi dengan pemerintah provinsi harus tetap berjalan dengan baik.
“Kalau bagi kami tidak ada pilihan lain bawa ke meja hijau pidanakan penjarakan, kemudia usahanya itu di cabut. Tidak ada lagi di biarkan orang-orang seperti itu merusak lingkungan. Anak cucu kita nanti yang menderita mereka enak ongka-ongka kaki merusak lingkungan,” jelasnya.
“Di kampung saya itu hancur Morowali utara bagi saya tidak ada alasan lain singkat sampai ke akar-akarnya bawa ke pengadilan penjarakan siapapun yang melanggar hukum tidak ada yang kebal di republik ini,” tambahnya.
Agusto kembali menegaskan mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk para pelanggar lingkungan yang beroperasi di sektor tambang. ***