Palu,– Setelah dilaksanakan tahap kedua, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yang juga tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp2,2 miliar, pada hari Jumat, (29/11/2024) siang, resmi dipasangkan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki kedua terdakwa Drs.Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T.
Pemasangan alat pengawas elektronik tersebut dilakukan setelah proses penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Palu, di Jalan Moh. Yamin No. 97, Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Mengenai hal itu, kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pemasangan alat tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan sementara oleh pihak kejaksaan.
“Tahap dua dilakukan pada pukul 11.30 WITA di kantor Kejari Palu. Penyerahan ini mencakup dua tersangka dan barang bukti yang terkait,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H.
Penahanan Kota dan Pengembalian Kerugian Negara
Dalam proses ini, kedua tersangka, Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T., ditempatkan dalam tahanan kota. Keputusan ini didasarkan pada itikad baik keduanya yang telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
“Kedua tersangka bersikap kooperatif dan berkomitmen mengikuti proses hukum hingga selesai,” kata Yudi.
Ia menambahkan bahwa tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 KUHAP, selain tahanan rumah dan tahanan rutan.