Dua Tersangka Korupsi Sumur Artesis Kota Palu Dipasangi Alat Deteksi di Kakinya

  • Whatsapp

Pengawasan Ketat dengan Alat Elektronik

Untuk memastikan kepatuhan, kedua tersangka dipasangi alat pengawas elektronik (Electronic Monitoring Device) di pergelangan kaki. Pemasangan alat ini dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari tersangka, dan penuntut umum telah memberikan penjelasan terkait larangan serta sanksi yang berlaku selama alat tersebut digunakan.

“Sistem akan memantau pergerakan tersangka secara real-time. Jika alat dirusak atau tersangka bepergian tanpa izin, sistem akan memberikan notifikasi kepada operator dan penuntut umum,” jelas Yudi.

Kedua tersangka juga diwajibkan untuk melapor secara rutin sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

Setelah tahap kedua ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Proses persidangan diharapkan dapat segera dimulai untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.

“Tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” tegas Yudi.

Dengan langkah ini, Kejari Palu memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. ***

Sumber: beritasulteng.id

Berita terkait