4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlangsung 1 April-23 Desember 2024.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
1. e-KTP atas nama pribadi.
2. STNK dan SKKP Asli (bukan foto).
3. Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
1. Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
2. e-KTP atas nama pribadi.
3. BPKB, STNK dan SKKP asli.
4. Membawa kendaraan untuk cek fisik.
5. Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
5. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan untuk masyarakat setempat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemprov memberikan insentif berupa:
1. pemberian keringanan PKB;
2. pembebasan Sanksi Administrasi PKB;
3. pembebasan progresif atas PKB;
4. pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya; dan
5. pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan Seterusnya di Daerah.
Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 4 Januari 2025.