Jakarta,- Menjelang akhir 2024, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program kali ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa terkena denda.
Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak tersendiri. Oleh karenanya masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan hingga pemutihan pajak kendaraan ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan detikcom dan situs Pemerintah Daerah terkait, berikut daftar 10 wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor November 2024:
1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024, yang artinya program itu juga berlaku bulan ini.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.
“Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.
“Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024,” sambung Pasal 7 aturan itu.