6. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan digelar selama 4 bulan. Program ini dimulai hari ini, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Dari informasi yang beredar, pemutihan akan dilakukan untuk tunggakan PKB 2 tahun atau lebih. Penunggak pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.
Sementara pada 17-18 Agustus Kantor Samsat akan tutup karena hari kemerdekaan dan cuti bersama. Libur operasional itu berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.
7. Lampung
Lampung turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Berikut beberapa jenis keringanan yang ditawarkan:
1. Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
2. Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
3. Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.
4. Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.
Untuk mendapat keringanan, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi
1. Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung
2. Membawa Dokumen Kendaraan seperti STNK dan BPKB.
3. Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat
8. Riau
Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2024.
Adapun Pergub ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.
Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.
Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
9. Bangka Belitung
Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.
Program keringanan pajak meliputi dua poin:
1. Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
2. Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
10. Sumatera Utara
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 21 Oktober hingga 31 Desember mendatang.
Keringanan yang diberikan meliputi:
1. Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
2. Bebas denda PKB
3. Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
4. Bebas pajak progresif
5. Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30-60 hari)
6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Demikian jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 yang ada di berbagai daerah di Indonesia. ***
Sumber: detik.com