Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10), terungkap Christian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu agar mencabut laporannya di DKPP.
Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.
Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.
Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.
Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.
“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum,” ujarnya.
Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.
“Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.