Jakarta,- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi mencabut status darurat militer atau martial law pada Rabu (4/12/2024) pukul 04.30 waktu setempat.
Keputusan tersebut dilakukan hanya enam jam setelah dia mengumumkan penerapan status darurat militer bagi Korea Selatan pada Selasa (3/12/2024) malam. Meski telah dicabut, deklarasi keadaan darurat militer menimbulkan rentetan dampak bagi kondisi di Korea Selatan.
Dana yang disiapkan adalah 40 triliun won atau US$ 28,35 miliar yang setara Rp 450,76 triliun (kurs Rp 15.900).
Dikutip dari Reuters, Kamis (5/12/2024), Bank of Korea dapat membeli obligasi pemerintah dan memperluas operasi repo jika diperlukan. Kementerian Keuangan Korea Selatan akan memantau pasar dengan cermat dan menerapkan langkah-langkah sesuai dengan rencana darurat jika diperlukan.
Seperti diketahui, deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol turut berdampak pada pasar keuangan. Sebelumnya, dalam pidato pada Selasa (3/12) malam, Yoon mengumumkan bahwa akan memberlakukan darurat militer, menuduh oposisi melumpuhkan pemerintah dengan “kegiatan anti-negara”.