‘Pagar Laut’ yang menghebohkan masyarakat Indonesia diduga sepanjang 30 KM memantik polemik. Mulai pemasangannya disoal sampai mengapa saat pembangunannya tidak terpantau. Ada nelayan tiba-tiba mengaku memasang secara manual. Menjadi kontroversi.
Presiden Prabowo menegasi penting dikembalikan pada ketentuan perundang – undangan. Menteri KKP Sakti menyebut bahwa pagar laut UU Cipta Kerja. Yang
mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. ***
editor/sumber : andono wibisono/seskab ri/tiw