DLH Parimo : IPR Wajib Didahului PKPLH, Tanpa Itu Cacat

  • Whatsapp

Persyaratan mendapat PKPLH dapat meliputi;

– Fotokopi identitas pemohon

– Fotokopi PBB/STTS terbaru

– Fotokopi bukti kepemilikan tanah

– Fotokopi NPWP

– Akta pendirian badan usaha

– Formulir UKL-UPL

– Telaah kesesuaian Tata Ruang dari Dinas PUPR

– Persetujuan Awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan

– Bukti penguasaan lahan

– Status kepemilikan usaha.

DLH Parimo telah memberikan masukan ke provinsi jika titik yang akan diberi ijin itu bersentuhan dengan perda dan RTRW.

“Kami telah berikan masukan di provinsi saat itu rapat di bulan Desember 2024 terus terang kami hanya sebatas memberi masukan karena kewenangan tidak ada di kabupaten,’’ kata Idrus saat menjelaskan di forum rapat, Kamis (27/2/2025) di aula kantor Camat Ampibabo.

Berita terkait