DLH Parimo : IPR Wajib Didahului PKPLH, Tanpa Itu Cacat

  • Whatsapp

PARIMO,- Ada yang menarik dari rapat undangan Penjabat Bupati Parigi Moutong 27 Februari 2025 terkait tindak lanjut UKL UPL rencana tujuh blok untuk IPR tujuh koperasi (data nama koperasi hasil investigasi kami sudah ada).

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Idrus kecewa karena mekanisme penerbitan UKL UPL Tiga blok IPR Buranga sebelumnya tidak sesuai ketentuan. Yaitu Pernyataan Kesangkupan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat mengurus UKL UPL.

Katanya, IPR tak dapat terbit apabila pengelola dalam hal ini koperasi tak memberikan penryataan kesangupan mengelola lingkungan. Itu aturan mainnya. ‘’Sebab PKPLH merupakan dokumen yang wajib diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan kegiatan tertentu. 

PKPLH dapat digunakan untuk mengajukan pembuatan Dokumen UKL-UPL atau Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, terangnya di rapat itu.

Rapat dihadiri sejumlah pihak. Termasuk pengurus tujuh koperasi yang berrncana ‘merebut’ tujuh blok dari 10 blok yang berada di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Pj bupati diwakili asisten 2. Kapolres diwakili Kasat Serse dan pihak terkait.

Berita terkait