Namun saat diundang lagi rapat di bulan Januari 2025 untuk membahas pemberian IPR di dinas ESDM Provinsi Sulteng mempertanyakan sebab PKPLHnya sudah keluar sebab kala itu masih kabur . ” Saya tidak hadir saat pemberian IPR di provinsi jika pun kami hadir pasti protes karena sudah memberi masukan terkait bertentamha dengan perda yang ada dan kesesuaian dari RTRWnya. “paparnya.
Namun di point 11 aturan dalam PKPLH jika ada aduan tentang merusak lingkungan ijin IPRnya bisa dicabut.
Saat itu forum tidak memberikan ruang tanya jawab kepada peserta yang hadir hanya Ketua BPD, Rizal memaksakan untuk memberikan penjelasan tentang awal pembentukan koperasi yang mengilhami untuk dikeluarkannya IPR.