DLH Parimo : IPR Wajib Didahului PKPLH, Tanpa Itu Cacat

  • Whatsapp

Menurutnya data yang digunakan adalah  data dari pembentukan Bundes yang kala itu sudah rampung tinggal menunggu di teken Kades Buranga.  Tapi sampai saat ini dokumen BUMDES Kades itu tiba-tiba tiba digunakan untuk pembentukan koperasi.

“Kami ada dokumen asli sebab dokumen itu juga sudah digandakan. Jadi kami heran tiba – tiba koperasi yang cikal bakal peruntukan tambang di Buranga itu dokumennya Bundes. Ini berarti tidak sesuai pada tempatnya, padahal kades kala itu belum ttd untuk Bundes sehingga Bundes belum jalan,’’ tegas Rizal.

Kata Rizal juga dalam rapat diminta untuk melakukan kunjungan ke lokasi tambang.

Turut hadir Kasat Rekrim Polres Parimo, Komisi III DPRD Parimo, Kabid Koperasi UMKM, Kapolaek, Asisten Pemkab Parimo, PUPR, Tokoh Masyarakat, Ketua BPD Buranga. ***

Berita terkait