Hadi – Imelda Menang di MK, Palu Kembali Dipimpin Petahana

  • Whatsapp

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan pasangan Hidayat dan Andi Nur Lamakarate (Handal) dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Palu 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), dengan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Pemenangan pasangan Hadianto Rasyid – Imelda Muhidin, H. Alimudin H. Bau, menyatakan rasa syukur dan kebahagiaannya atas hasil sidang MK.

“Kami bersyukur dan berbahagia. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita junjung tinggi. Sejak awal, KPU Kota Palu telah menetapkan pasangan Hadi-Imelda sebagai pemenang Pilwakot Palu, dan putusan MK semakin menegaskan legitimasi kemenangan tersebut,” ujar Alimudin.

Sebelumnya, pasangan Handal mengajukan gugatan ke MK dengan dalih adanya indikasi kecurangan dan dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilwakot Palu 2024. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah pelantikan 165 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu pada 21 Maret 2024, serta pelantikan kepala sekolah pada 22 Maret 2024. Pemohon menilai tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan seharusnya menjadi dasar untuk mendiskualifikasi pasangan Hadi-Imelda.

Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menolak seluruh dalil gugatan pasangan Handal, sehingga kemenangan Hadianto Rasyid – Imelda Muhidin tetap sah dan tidak terganggu. 

Berita terkait