Ini Jam Kerja ASN Lingkup Pemkot Palu Selama Ramadan 2025

  • Whatsapp

PALU,– Pemerintah Kota Palu melalui Sekretariat Daerah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025.

Keputusan tersebur merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Palu.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., disebutkan bahwa jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.45 WITA dari hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA. Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 – 11.30 WITA, dengan waktu istirahat lebih lama yaitu 60 menit.

Berita terkait