Tujuh blok sempat dibahas UKL UPL di sebuah hotel di Palu. Namun dokumen lingkungannya banyak yang tak lengkap alias kurang. Hingga dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah stakeholders Pemkab, OPD, BPD dan pengurus koperasi memberikan catatan catatan perbaikan dokumen UKL UPL.
Ketua Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Muhammad Nur Sangaji, DEA, menegaskan bahwa tambang yang belum memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dihentikan karena melanggar aturan.