Pemkab dan Ahli; RTRW, UKL UPL Tak Bisa Diabaikan di Tambang Parigi Moutong

  • Whatsapp

Prof. Nur Sangaji menekankan bahwa semua aspek ini harus diperhatikan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Idrus, menegaskan bahwa hasil pertemuan itu menunjukkan masih banyak dokumen yang perlu diperbaiki sebelum kegiatan penambangan bisa berjalan.

“Isi dokumen masih banyak yang harus diperbaiki, termasuk tata penambangan. Kegiatan penambangan belum bisa berjalan jika izinnya belum keluar,” ujar Idrus, Kamis (21/2) lalu kepada media online.

Idrus menekankan bahwa bukan hanya aktivitas penambangan, tetapi seluruh kegiatan lainnya juga tidak dapat berjalan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. “Artinya, semua kegiatan sebelum ada izin tidak bisa berjalan,” tambahnya.

DLH Kabupaten Parigi Moutong hanya memiliki kewenangan sebatas pemantauan, sementara keputusan penuh terkait izin berada di Pemprov Sulteng.

“Kalau ada pihak yang masih keberatan dengan keluarnya tiga izin IPR tersebut, ada jalurnya, yaitu menggugat prosedur penerbitan izin di PTUN,” pungkasnya. ***

Berita terkait