Pemkab dan Ahli; RTRW, UKL UPL Tak Bisa Diabaikan di Tambang Parigi Moutong

  • Whatsapp

“Sebelum tambang beraktivitas atau melakukan pengelolaan, perlu dituntaskan dokumennya, seperti kesesuaian dengan RTRW dan Amdalnya. Jika itu belum ada, segala sesuatu harus dihentikan karena melanggar aturan,” jelas Prof. Nur Sangaji.

Ia juga menyoroti bahwa dokumen Amdal belum ditinjau dari aspek Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha yang tidak berdampak besar terhadap lingkungan.

“Kenapa harus ada Amdal? Karena di dalamnya ditinjau UKL-UPL yang bertujuan mendapatkan izin lingkungan, menjaga lingkungan hidup, mengurangi potensi kerusakan lingkungan, menjamin pengelolaan yang baik, serta menjalankan usaha secara berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” terangnya.

Berita terkait