Empat Fakta Ahok usai Diperiksa Kejagung selama Delapan Jam

  • Whatsapp
Ahok diperiksa selama 8 jam di Kejagung terkait kasus korupsi Pertamina subholding. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yakni sebagai berikut:

1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi

3. Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin

4. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza

5. Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono

6. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan

7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati

8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya

9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. ***

Sumber: iNews.id

Berita terkait