editor : faqih/jogja
sumber: tim media AH/live kompas tv
JAKARTA – Pemerintah pusat hingga kini belum menganut prinsip keadilan komotatif. Atau biasa dikenal dengan keadilan korektif. Yaiti keadilan yang berdasar timbal balik. Hubungan yang sesuai yang pantas atau sesuai dengan kontribusi.
Pemerintah Indonesia semestinya sebagai negara kesatuan juga selain mengedepankan asas keadilan distributif juga komotatif. Sehingga daerah yang kaya sumber daya alam dan kewenangannya ditentukan pemerintah pusat juga ada imbal balik. Tujuannya, daerah penghasil juga dapat sejahtera masyarakatnya.
Adalah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan jajaran Kemendagri Selasa 29 April 2025. Anwar minta agar pemerintah pusat meninjau kembali pembagian dana bagi hasil (DBH).