Kaili Post- Tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Ketua Djuyamto, anggota Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, ketiga hakim tersebut mengaku kepada penyidik Kejagung bahwa mereka menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi terdakwa yaitu Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
“Ya memang dari mereka lah keterangan (menerima suap) itu. ‘Saya menerima sekian’. Nah, tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangannya),” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4).
Diketahui, awalnya mereka mendapatkan uang suap dari Ketua PN Jakarta Selatan yang juga merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Kasus ini diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, Arif memberikan tiga hakim tersebut Rp 4,5 miliar dan dibagi-bagikan.
Setelah itu mereka diberikan lagi uang senilai 18 Milyar dengan pembagian porsi Hakim Ketua Djuyamto Rp 6 miliar, Anggota Agam Rp 4.5 miliar dan Anggota Ali Rp 5 miliar. Masih ada sisa sekitar 2,5 miliar yang belum diketahui. Tujuan pemberian suap ini agar terdakwa korporasi Kasus CPO (crude palm oil) terbebas dari segala tuntutan dan mereka diberikan vonis bebas atau ontslag.
Dilansir : KumparanNews
Editor : Fathia