Persoalan izin lokasi usaha dan status lahan juga menjadi sorotan. Menurut Anwar Hafid, banyak kasus terjadi karena tumpang tindih perizinan dan belum adanya kejelasan status tata ruang, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan.
“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.
Gubernur meminta agar semua kasus dirangkum dalam bentuk resumen per kasus. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan langkah kompulsori, yakni tindakan wajib yang akan dijalankan sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah agraria.
“Sekarang kita sudah berada di tahap penting. Saya melihat ada kemajuan luar biasa. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dokumen, memperkuat koordinasi, dan menegaskan sikap kita dalam menyelesaikan semua ini,” tutup Anwar Hafid. **